A.
Konsep
Disiplin
1.
Definisi
Disiplin Pegawai
a. Disiplin
Secara
etimologis disiplin berasal dari bahasa Inggris “disciple” yang berarti pengikut atau penganut pengajaran, latihan
dan sebagainya. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (2002:258)
disiplin adalah (a) tata tertib (disekolah, kemiliteran dsb); (b) ketaatan (kepatuhan
kepada peraturan); (c) bidang studi yang memiliki objek, sistem dan metode
tertentu.
Banyak
para ahli yang mengemukakan pengertian dari disiplin, seperti Singodimedjo dalam
Sutrisno (2012:86), mengatakan bahwa disiplin adalah sikap kesediaan dan
kerelaan seseorang untuk memahami dan mentaati norma-norma peraturan yang
berlaku disekitarnya. Hal tersebut sesuai dengan pendapat Sukarno dalam
Sutrisno (2012:96), bahwa disiplin adalah sikap kesediaan dan kerelaan
seseorang untuk mematuhi dan mentaati segala norma peraturan yang berlaku di
organisasi.
Mathis
dan Jackson (2002:314), menyatakan bahwa disiplin merupakan “bentuk pelatihan
yang menegakkan peraturan-peraturan perusahaan.” Sedangkan menurut Handoko (2010:208),
disiplin adalah “kegiatan manajemen untuk menjalankan standar-standar
organisasional.”
Menurut
Bacal (2005:164), disiplin adalah “proses yang digunakan untuk menghadapi
masalah-masalah kinerja, proses ini melibatkan manajer dalam
mengidentifikasikan dan mengkomunikasi masalah-masalah kinerja kepada para
karyawan.”
Menurut
Simamora (2004:610), disiplin adalah “prosedur yang mengoreksi atau menghukum
bawahan karena melanggar peraturan atau prosedur.” Hal tersebut sesuai dengan
pendapat Dessler (1998:275), bahwa disiplin adalah “satu prosedur yang
mengoreksi atau menghukum seorang bawahan karena melanggar aturan atau
prosedur.”
Dari
pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa disiplin merupakan suatu sikap
ketataan atau kepatuhan pada aturan-aturan yang berlaku dalam suatu organisasi.
b. Pegawai
Dalam
kamus besar Bahasa Indonesia (2002:842), pegawai adalah “orang yang bekerja
pada pemerintah (perusahaan; dsb) dan pegawai
negeri adalah pegawai pemerintah yang berada di luar politik, bertugas
melaksanakan administrasi pemerintah berdasarkan perundang-undangan yang telah
ditetapkan.”
Pegawai
Negeri berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
dalam Pasolong (2011:152), adalah ‘setiap
warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan,
diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara lainnya dan
digaji berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.’
Dari
pendapat di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pegawai adalah orang yang
bekerja dalam dalam suatu usaha baik swasta maupun pemerintahan dan diberi gaji
atau upah.
c. Disiplin
Pegawai
Menurut
Siagian (2003 : 305), bahwa:
“Pendisplinan
pegawai merupakan suatu bentuk pelatihan yang berusaha memperbaiki dan
membentuk pengtahuan, sikap dan perlaku karyawan sehingga pada karyawan
tersebut secara sukarela berusaha bekerja secara kooperatif dengan para
karyawan yang lain serta meningkatkan prestasi kerjanya.”
Sehubungan dengan ditetapkannya
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri
Sipil, maka pengertian Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Pasal 1 huruf a
disebutkan :
“Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan
pegawai negeri sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang
apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.”
Dari pengertian di atas, dapat
disimpulkan bahwa disiplin pegawai merupakan perilaku seorang pegawai yang
sesuai dengan peraturan atau norma-norma yang berlaku dalam organisasi tersebut
baik secara tertulis maupun yang tidak
tertulis dan apabila tidak ditaati akan dijatuhi hukuman. Adapun tujuan dari
hukuman disiplin tersebut adalah untuk membina dan membuat efek jerah bagi
pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin.
alhamdulillah............. :D
BalasHapussumber data nya mana ya? soalnya butuh buat referensi
BalasHapusdaftar pustakanya dong
BalasHapus