Sabtu, 15 Februari 2014

Pengertian Disiplin


A.      Konsep Disiplin
1.    Definisi Disiplin Pegawai
a.    Disiplin
Secara etimologis disiplin berasal dari bahasa Inggris “disciple” yang berarti pengikut atau penganut pengajaran, latihan dan sebagainya. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (2002:258) disiplin adalah (a) tata tertib (disekolah, kemiliteran dsb); (b) ketaatan (kepatuhan kepada peraturan); (c) bidang studi yang memiliki objek, sistem dan metode tertentu.
Banyak para ahli yang mengemukakan pengertian dari disiplin, seperti Singodimedjo dalam Sutrisno (2012:86), mengatakan bahwa disiplin adalah sikap kesediaan dan kerelaan seseorang untuk memahami dan mentaati norma-norma peraturan yang berlaku disekitarnya. Hal tersebut sesuai dengan pendapat Sukarno dalam Sutrisno (2012:96), bahwa disiplin adalah sikap kesediaan dan kerelaan seseorang untuk mematuhi dan mentaati segala norma peraturan yang berlaku di organisasi.
Mathis dan Jackson (2002:314), menyatakan bahwa disiplin merupakan “bentuk pelatihan yang menegakkan peraturan-peraturan perusahaan.” Sedangkan menurut Handoko (2010:208), disiplin adalah “kegiatan manajemen untuk menjalankan standar-standar organisasional.”
Menurut Bacal (2005:164), disiplin adalah “proses yang digunakan untuk menghadapi masalah-masalah kinerja, proses ini melibatkan manajer dalam mengidentifikasikan dan mengkomunikasi masalah-masalah kinerja kepada para karyawan.”
Menurut Simamora (2004:610), disiplin adalah “prosedur yang mengoreksi atau menghukum bawahan karena melanggar peraturan atau prosedur.” Hal tersebut sesuai dengan pendapat Dessler (1998:275), bahwa disiplin adalah “satu prosedur yang mengoreksi atau menghukum seorang bawahan karena melanggar aturan atau prosedur.”
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa disiplin merupakan suatu sikap ketataan atau kepatuhan pada aturan-aturan yang berlaku dalam suatu organisasi.
b.      Pegawai
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (2002:842), pegawai adalah “orang yang bekerja pada pemerintah (perusahaan; dsb) dan  pegawai negeri adalah pegawai pemerintah yang berada di luar politik, bertugas melaksanakan administrasi pemerintah berdasarkan perundang-undangan yang telah ditetapkan.”
Pegawai Negeri berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dalam Pasolong (2011:152), adalah  ‘setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.’
Dari pendapat di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pegawai adalah orang yang bekerja dalam dalam suatu usaha baik swasta maupun pemerintahan dan diberi gaji atau upah.
c.    Disiplin Pegawai
Menurut Siagian (2003 : 305), bahwa:

 “Pendisplinan pegawai merupakan suatu bentuk pelatihan yang berusaha memperbaiki dan membentuk pengtahuan, sikap dan perlaku karyawan sehingga pada karyawan tersebut secara sukarela berusaha bekerja secara kooperatif dengan para karyawan yang lain serta meningkatkan prestasi kerjanya.”

Sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka pengertian Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Pasal 1 huruf a disebutkan :
“Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan pegawai negeri sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.”

Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa disiplin pegawai merupakan perilaku seorang pegawai yang sesuai dengan peraturan atau norma-norma yang berlaku dalam organisasi tersebut  baik secara tertulis maupun yang tidak tertulis dan apabila tidak ditaati akan dijatuhi hukuman. Adapun tujuan dari hukuman disiplin tersebut adalah untuk membina dan membuat efek jerah bagi pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin.

3 komentar: